MAAF... MASIH DALAM PROSES PERBAIKAN

Rabu, 26 Juni 2013

Oknum Polisi Resahkan Penumpang

OKNUM POLISI : Oknum polisi yang diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan menahan tiket para penumpang tanpa alasan yang jelas. Oknum polisi ini sempat mengancam wartawan VN yang mencoba mengambil gambar di tempat kejadian, Jumat (21/6). Tindakan ini seperti ini ternyata sudah dilakukan berkali-kali di Pelabuhan Tenau.
OKNUM anggota polisi yang berpakaian preman melakukan tindakan tidak terpuji di Pelabuhan Tenau Kupang. Oknum tersebut menahan tiket milik sejumlah penumpang Pelni yang akan berangkat menggunakan KM Bukit Siguntang tanpa alasan yang jelas pada Jumat (21/6). Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan usai pemeriksaan ticket di pintu masuk Pelabuhan Tenau oleh petugas pemeriksa tiket.

“Tanpa alasan yang jelas mereka menahan tiket kami. Padahal kami hanya mau mengikuti acara kerabat kami di Pare-Pare Sulawesi Selatan,” ujar sumber VN.

Upaya penahanan tiket milik penumpang juga hampir dialami oleh kerabat VN yang hendak berangkat ke Sulawesi Selatan.
“Tadi mereka mau ambil tiket pembantu tapi saya tidak berikan meski dipaksa,” ujar sumber VN.

Setelah mendapatkan laporan, VN mencoba mengambil gambar para penumpang yang tiketnya ditahan oleh oknum polisi berpakaian preman. Saat mengambil gambar, tiba-tiba ditegur oleh petugas sekuriti PT Pelindo. 

“Kalau mau ambil gambar di sini harus lapor petugas yang bertanggungjawab di sini,” teriak sekuriti PT Pelindo. VN lalu menemui atasan sekuriti PT Pelindo yang tak mau disebut namanya.

VN memperkenalkan diri sebagai wartawan. Dia menyatakan tidak masalah kalau ingin meliput tapi harus melapor dahulu. “Tidak masalah kalau mau liput tapi lapor dulu supaya kami tahu,” ujar oknum yang mengaku penanggungjawab di Pelabuhan Tenau.

Sementara oknum polisi memaksa VN untuk menunjukkan identitas. Setelah VN menunjuk identitas, oknum mengatakan kalau di pos pemeriksaan tidak tidak ada masalah.

“Sudah nggak ada masalah, kamu boleh sampaikan kepada pimpinan kamu. Intinya di sini harus pemberitahuan dulu supaya kita tahu bahwa benar kamu meliput dan benar kamu dari wartawan,” ujar oknum polisi yang menggenakan baju kaos putih bergaris merah.

Usai silang pendapat, VN bergegas ke dalam ruang tunggu Pelabuhan Tenau. Saat berada di dalam sekuriti PT Pelindo dan penanggungjawab datang menghampiri dan menyampaikan kalau anggota polisi biasa melakukan penahanan tiket milik penumpang yang akan berlayar.

“Polisi biasa tahan penumpang punya tiket,” aku keduanya. Setelah berdialog tentang kondisi di pelabuhan, kedua bergegas kembali ke pintu masuk pemeriksaan tiket untuk menjalankan tugas.

Pantauan VN, menjelang KM Bukit Siguntang tiba pada pukul 17.00 Wita barulah tiket milik penumpang yang ditahan dikembalikan. “Kami mesti merayu-rayu, bahkan harus memberikan sejumlah rupiah baru tiket dikembalikan,” ujar sumber VN.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello mengatakan, Polda NTT masih koordinasi dengan pihak KPPP Laut Tenau terkait kasus dugaan penahanan tiket yang dilakukan oleh oknum polisi.(SUMBER: http://www.victorynews-media.com/metro/26/06/2013/oknum-polisi-resahkan-penumpang/)

Selasa, 25 Juni 2013

Kajati Perintahkan Periksa Dana Sertifikasi

Victorynews-media.com-KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Domu Sihite memerintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 dan 2013.
“Saya sudah minta Kajari Larantuka untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red),” kata  Domu yang ditemui, Rabu (19/6).
Dia mengatakan hal menanggapi pengaduan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur terkait dugaan penyimpangan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di kabupaten itu pada tahun 2012 dan 2013.
Kajati meminta para guru yang menjadi korban harus bersedia memberikan keterangan yang benar kepada Kejari Larantuka, dan bersedia menjadi saksi karena mereka yang mengalami, merasakan, mendengar, dan mengetahui secara nyata.
“Harus siap menjadi saksi nanti tapi harus memberi keterangan yang benar. Jangan hanya bertujuan menzalimi orang atau jangan karena diorder atau dipesan. Harus bisa bertanggungjawab,” ujar Domu.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, terkesan penyaluran dana sertifikasi guru berjalan terlambat.
Dia menegaskan, harus ada alasan yang jelas apakah dana tersebut digunakan atau disalahgunakan. “Kalau digunakan oleh siapa, dan kalau disalahgunakan oleh siapa,” ujarnya.
Sebelumnya Gertak Flores Timur menyerahkan laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur ke Kejati NTT dan Ombudsman Perwakilan NTB dan NTT, Jumat (7/6).

Penyerahan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tiga orang perwakilan Gertak Flotim yakni Ola Mangu Kanisius Tokan, Marselus Kebon, dan Fran Ariwala Werang.

Dalam laporan yang fotokopinya diterima oleh VN, terungkap bahwa sejak Triwulan IV 2012 hingga Triwulan I 2013, tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur belum dibayar kepada guru-guru yang  yang telah mengikuti sertifikasi sejak 2007 hingga 2012. Jumlah para guru tersebut  mencapai 970 orang.

Diperkirakan, satu orang guru menerima tunjangan profesi satu kali gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta, dengan demikian besaran tunjangan sertifikasi guru yang tidak terbayarkan pada Triwulan IV 2012 diperkirakan mencapai Rp 7.275.000.000. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/24/06/2013/kajati-perintahkan-periksa-dana-sertifikasi/)

Tiga Tersangka MBR tak Ditahan

Victorynews-media.com-TIGA tersangka kasus pembebesan lahan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor senilai Rp 5,7 miliar yakni Oktovianus Lasiko (Plt Sekda Alor), Urbanus Bella (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Alor), dan Adhe Dharma Massa (Kabag Kesra Setda Alor), tidak ditahan meskipun kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Domu Sehite yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6) mengatakan, dua pekan lalu,  Kejaksaan Negeri Alor  meminjam tempat untuk memeriksa para tersangka di Kejati NTT,  namun para tersangka tidak datang dengan alasan sakit.

“Saya lalu minta tim jaksa harus ada surat keterangan  sakit dari dokter yang mana jangan hanya katanya-katanya,” ujar Domu.

Terakhir, kata Domu, pihak Kejari Kalabahi menjelaskan bahwa berkas perkara tiga tersangka ini sudah dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor sejak Senin (17/6) dan tinggal menunggu penetapan sidang.
“Ternyata saat dilimpahkan tidak dilakukan upaya paksa penahanan karena menurut penilaian mereka dalam pemeriksaan cukup kooperatif dan masih aktif bekerja. Ini gambaran yang diperoleh dari Kejari Alor,” ujar Domu.

Dia menambahkan, penahanan di tingkat kejaksaan negeri menjadi kewenangan kepala kejari, begitu pun juga di pengadilan mejadi kewenangan ketua pengadilan.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang Andereas Benu membenarkan kalau berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan MBR di Alor telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak Senin (17/6).

“Sekarang sudah ditetapkan majelis hakim.Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (24/6),” kata Andereas.

Tuntut Tahan TSK
Demas Mautuka, Koordinator Aksi Pemuda Pancasila Alor akan menggelar aksi demo di Pengadilan Tipikor Kupang untuk menuntut hakim Pengadilan Tipikor Kupang segera melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan MBR.

“Kami akan gelar aksi di Pengadilan Tipikor untuk meminta penahanan para tersangka,” ujar Demas.
Menurut Demas, mereka kecewa dengan sikap Kejari Alor yang memberlakukan ketiga tersangka secara spesial tanpa penahanan.

“Setelah tidak ditahan oleh kejaksaan, kini para tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, tidak ditahan lagi oleh pihak pengadilan,” ketusnya. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/20/06/2013/tiga-tersangka-mbr-tak-ditahan/)

ENTRI POPULER: