Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Domu Sehite
yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6) mengatakan, dua pekan lalu,
Kejaksaan Negeri Alor meminjam tempat untuk memeriksa para tersangka
di Kejati NTT, namun para tersangka tidak datang dengan alasan sakit.
“Saya lalu minta tim jaksa harus ada surat keterangan sakit dari dokter yang mana jangan hanya katanya-katanya,” ujar Domu.
Terakhir, kata Domu, pihak Kejari
Kalabahi menjelaskan bahwa berkas perkara tiga tersangka ini sudah
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Senin (17/6) dan tinggal
menunggu penetapan sidang.
“Ternyata saat dilimpahkan tidak
dilakukan upaya paksa penahanan karena menurut penilaian mereka dalam
pemeriksaan cukup kooperatif dan masih aktif bekerja. Ini gambaran yang
diperoleh dari Kejari Alor,” ujar Domu.
Dia menambahkan, penahanan di tingkat
kejaksaan negeri menjadi kewenangan kepala kejari, begitu pun juga di
pengadilan mejadi kewenangan ketua pengadilan.
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang
Andereas Benu membenarkan kalau berkas tersangka kasus dugaan korupsi
dana pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan MBR di Alor telah
dilimpah ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak Senin (17/6).
“Sekarang sudah ditetapkan majelis hakim.Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (24/6),” kata Andereas.
Tuntut Tahan TSK
Demas Mautuka, Koordinator Aksi Pemuda
Pancasila Alor akan menggelar aksi demo di Pengadilan Tipikor Kupang
untuk menuntut hakim Pengadilan Tipikor Kupang segera melakukan
penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah
untuk pembangunan perumahan MBR.
“Kami akan gelar aksi di Pengadilan Tipikor untuk meminta penahanan para tersangka,” ujar Demas.
Menurut Demas, mereka kecewa dengan sikap Kejari Alor yang memberlakukan ketiga tersangka secara spesial tanpa penahanan.
“Setelah tidak ditahan oleh kejaksaan,
kini para tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,
tidak ditahan lagi oleh pihak pengadilan,” ketusnya. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/20/06/2013/tiga-tersangka-mbr-tak-ditahan/)