MAAF... MASIH DALAM PROSES PERBAIKAN

Selasa, 25 Juni 2013

Tiga Tersangka MBR tak Ditahan

Victorynews-media.com-TIGA tersangka kasus pembebesan lahan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor senilai Rp 5,7 miliar yakni Oktovianus Lasiko (Plt Sekda Alor), Urbanus Bella (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Alor), dan Adhe Dharma Massa (Kabag Kesra Setda Alor), tidak ditahan meskipun kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Domu Sehite yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6) mengatakan, dua pekan lalu,  Kejaksaan Negeri Alor  meminjam tempat untuk memeriksa para tersangka di Kejati NTT,  namun para tersangka tidak datang dengan alasan sakit.

“Saya lalu minta tim jaksa harus ada surat keterangan  sakit dari dokter yang mana jangan hanya katanya-katanya,” ujar Domu.

Terakhir, kata Domu, pihak Kejari Kalabahi menjelaskan bahwa berkas perkara tiga tersangka ini sudah dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor sejak Senin (17/6) dan tinggal menunggu penetapan sidang.
“Ternyata saat dilimpahkan tidak dilakukan upaya paksa penahanan karena menurut penilaian mereka dalam pemeriksaan cukup kooperatif dan masih aktif bekerja. Ini gambaran yang diperoleh dari Kejari Alor,” ujar Domu.

Dia menambahkan, penahanan di tingkat kejaksaan negeri menjadi kewenangan kepala kejari, begitu pun juga di pengadilan mejadi kewenangan ketua pengadilan.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang Andereas Benu membenarkan kalau berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan MBR di Alor telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak Senin (17/6).

“Sekarang sudah ditetapkan majelis hakim.Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (24/6),” kata Andereas.

Tuntut Tahan TSK
Demas Mautuka, Koordinator Aksi Pemuda Pancasila Alor akan menggelar aksi demo di Pengadilan Tipikor Kupang untuk menuntut hakim Pengadilan Tipikor Kupang segera melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan MBR.

“Kami akan gelar aksi di Pengadilan Tipikor untuk meminta penahanan para tersangka,” ujar Demas.
Menurut Demas, mereka kecewa dengan sikap Kejari Alor yang memberlakukan ketiga tersangka secara spesial tanpa penahanan.

“Setelah tidak ditahan oleh kejaksaan, kini para tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, tidak ditahan lagi oleh pihak pengadilan,” ketusnya. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/20/06/2013/tiga-tersangka-mbr-tak-ditahan/)

ENTRI POPULER: