MAAF... MASIH DALAM PROSES PERBAIKAN

Selasa, 25 Juni 2013

Kajati Perintahkan Periksa Dana Sertifikasi

Victorynews-media.com-KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Domu Sihite memerintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 dan 2013.
“Saya sudah minta Kajari Larantuka untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red),” kata  Domu yang ditemui, Rabu (19/6).
Dia mengatakan hal menanggapi pengaduan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur terkait dugaan penyimpangan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di kabupaten itu pada tahun 2012 dan 2013.
Kajati meminta para guru yang menjadi korban harus bersedia memberikan keterangan yang benar kepada Kejari Larantuka, dan bersedia menjadi saksi karena mereka yang mengalami, merasakan, mendengar, dan mengetahui secara nyata.
“Harus siap menjadi saksi nanti tapi harus memberi keterangan yang benar. Jangan hanya bertujuan menzalimi orang atau jangan karena diorder atau dipesan. Harus bisa bertanggungjawab,” ujar Domu.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, terkesan penyaluran dana sertifikasi guru berjalan terlambat.
Dia menegaskan, harus ada alasan yang jelas apakah dana tersebut digunakan atau disalahgunakan. “Kalau digunakan oleh siapa, dan kalau disalahgunakan oleh siapa,” ujarnya.
Sebelumnya Gertak Flores Timur menyerahkan laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur ke Kejati NTT dan Ombudsman Perwakilan NTB dan NTT, Jumat (7/6).

Penyerahan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tiga orang perwakilan Gertak Flotim yakni Ola Mangu Kanisius Tokan, Marselus Kebon, dan Fran Ariwala Werang.

Dalam laporan yang fotokopinya diterima oleh VN, terungkap bahwa sejak Triwulan IV 2012 hingga Triwulan I 2013, tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur belum dibayar kepada guru-guru yang  yang telah mengikuti sertifikasi sejak 2007 hingga 2012. Jumlah para guru tersebut  mencapai 970 orang.

Diperkirakan, satu orang guru menerima tunjangan profesi satu kali gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta, dengan demikian besaran tunjangan sertifikasi guru yang tidak terbayarkan pada Triwulan IV 2012 diperkirakan mencapai Rp 7.275.000.000. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/24/06/2013/kajati-perintahkan-periksa-dana-sertifikasi/)

ENTRI POPULER: