Victorynews-media.com-KEPALA
Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Domu Sihite memerintah Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Larantuka untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dana
Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 dan
2013.
“Saya sudah minta Kajari Larantuka untuk
melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red),” kata Domu
yang ditemui, Rabu (19/6).
Dia mengatakan hal menanggapi pengaduan
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur terkait dugaan
penyimpangan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di kabupaten itu pada tahun
2012 dan 2013.
Kajati meminta para guru yang menjadi
korban harus bersedia memberikan keterangan yang benar kepada Kejari
Larantuka, dan bersedia menjadi saksi karena mereka yang mengalami,
merasakan, mendengar, dan mengetahui secara nyata.
“Harus siap menjadi saksi nanti tapi
harus memberi keterangan yang benar. Jangan hanya bertujuan menzalimi
orang atau jangan karena diorder atau dipesan. Harus bisa
bertanggungjawab,” ujar Domu.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, terkesan penyaluran dana sertifikasi guru berjalan terlambat.
Dia menegaskan, harus ada alasan yang
jelas apakah dana tersebut digunakan atau disalahgunakan. “Kalau
digunakan oleh siapa, dan kalau disalahgunakan oleh siapa,” ujarnya.
Sebelumnya Gertak Flores Timur
menyerahkan laporan dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di
Kabupaten Flores Timur ke Kejati NTT dan Ombudsman Perwakilan NTB dan
NTT, Jumat (7/6).
Penyerahan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tiga orang perwakilan Gertak Flotim yakni Ola Mangu Kanisius Tokan, Marselus Kebon, dan Fran Ariwala Werang.
Dalam laporan yang fotokopinya diterima oleh VN, terungkap bahwa sejak Triwulan IV 2012 hingga Triwulan I 2013, tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur belum dibayar kepada guru-guru yang yang telah mengikuti sertifikasi sejak 2007 hingga 2012. Jumlah para guru tersebut mencapai 970 orang.
Diperkirakan, satu orang guru menerima tunjangan profesi satu kali gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta, dengan demikian besaran tunjangan sertifikasi guru yang tidak terbayarkan pada Triwulan IV 2012 diperkirakan mencapai Rp 7.275.000.000. (SUMBER: http://www.victorynews-media.com/polhukam/24/06/2013/kajati-perintahkan-periksa-dana-sertifikasi/)